Pertanyaan:

Yth. Help Desk BLU 1. Apakah Perbedaan Pengelolaan Keuangan BLU dan BLUD selain masalah kewenangan? 2. Apakah diperbolehkan BLUD dalam hal format penyusunan RSB dan RBA menginduk kepada Peraturan Menteri Keuangan? 3. Apakah BLUD Wajib di Audit oleh Kantor Akuntan Publik?

12.11.2018 • Jaenuri

Jawaban:

Yth. Sdr. Jaenuri

Untuk pertanyaan saudara dapat kami sampaikan hal hal berikut ini :

  1. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak memiliki perbedaan. BLU dan BLUD adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan berdasarkan pola pengelolaan keuangan BLU (PPK BLU). Pada prinsipnya BLU dan BLUD sama-sama menerapkan prinsip PPK BLU yaitu pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Kementerian/Lembaga bertanggungjawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan bagian dari pemerintah daerah bertanggungjawab atas bidang tugas yang diemban oleh BLUD. Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), permohonan BLUD diajukan oleh kepala SKPD, penilaian dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh kepala daerah dan penetapan penerapan BLUD ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
  2. Rencana Strategis Bisnis (RSB) merupakan dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 tahunan yang menjelaskan strategis pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran yang disusun tiap tahun dengan mengacu pada RSB. Dalam hal penyusunan dokumen RSB dan RBA, BLUD menyusun rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari rencana strategis SKPD dan RPJMD. Pedoman teknis mengenai penyusunan RSB BLUD perlu diatur oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota) melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Perda tersebut dapat mereferensi pada Peraturan Menteri Keuangan.
  3. BLU dan BLUD menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Tujuan audit laporan keuangan yaitu menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan BLU/BLUD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Kewajiban melaksanakan Audit tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Pasal 27 ayat 8 bahwa laporan keuangan baik BLU/BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga apa yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan saudara.

Terima Kasih.

#BLU

#BLUD

Terjawab 16.11.2018