Pertanyaan:

Mohon ijin bertanya, apakah untuk mengangkat pegawai BLU harus ada ijin dari Kemenkeu dan apa saja persyaratannya. Terima Kasih

01.09.2022 • Ridwan

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Ridwan

Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPKBLU.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, pegawai BLU terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga profesional non-PNS. Pengangkatan PNS mengikuti ketentuan perundangan terkait PNS yang pengadaannya dilakukan terpusat melalalui Kementerian Teknis. Sedangkan tenaga profesional non-PNS diangkat berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh BLU dan mekanisme pengangkatan/pemberhentian ditetapkan oleh pemimpin BLU. Mengingat pengangkatan tenaga profesional non-PNS akan berdampak pada jumlah SDM di BLU, maka jumlah dan komposisi pegawai dari tenaga profesional non-PNS ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Demikian disampaikan, terima kasih

Terjawab 12.10.2022