Pertanyaan:

Bagaimana penetapan tarif layanan BLU dalam hal belum ada PMK penetapan tarifnya?

13.09.2022 • Marika

Jawaban:

Yth. Ibu/SaudarI Marika
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai Pasal 40 PMK 129/2020, dalam hal satker BLU belum memiliki PMK Tarif, maka BLU menggunakan tarif layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Namun demikian, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat 2 PMK 129/2020, usulan tarif layanan wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 6 bulan setelah satker tersebut ditetapkan sebagai BLU.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 22.09.2022