Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU. Bimbingan teknis berupa pemberian bimbingan dalam rangka penyusunan persyaratan administratif bagi satker yang akan mengajukan usulan menjadi satker yang menerapkan PK BLU dan bimbingan teknis bagi satker yang telah menerapkan PK BLU seperti pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), tarif dan remunerasi.

Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan secara langsung antara lain:

  1. Memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU;
  2. Menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi satker BLU, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait;
  3. Menyelenggarakan Help Desk sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan implementasi PK BLU.

Berikut adalah persyaratan administratif dalam penetapan sebagai BLU terdiri dari:

  1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  2. pola tata kelola;
  3. rencana strategis bisnis ;
  4. laporan keuangan pokok;
  5. standar pelayanan minimal; dan
  6. laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen.

LAYANAN BLU

1.LAYANAN PENETAPAN SATKER MENJADI BLU

Bagaimana Proses Pengusulan Satker BLU?

Pemimpin satker secara berjenjang menyampaikan usulan dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif di atas kepada menteri/pimpinan lembaga untuk kemudian dilakukan pengkajian/penilaian oleh K/L bersangkutan. Berdasarkan hasil pengkajian/penilaian tersebut K/L selanjutnya mengajukan usulan penetapan menjadi satker BLU bagi calon satker BLU yang dianggap layak kepada Menteri Keuangan.

Bagaimana Proses Penilaian dan Penetapan Satker BLU?

Penilaian persyaratan administratif calon satker BLU dan penetapan menjadi satker BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau
surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak diterimanya
usulan dari menteri/pimpinan lembaga.
Proses penilaian dilakukan dalam 2 tahap, yaitu penilaian kelengkapan dan akurasi penyajian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pembinaan PK BLU, dan penilaian material oleh Tim Penilai yang dibentuk Menteri Keuangan.
Hasil penilaian Tim Penilai dituangkan dalam Berita Acara Penilaian dan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan penetapan satker bersangkutan menjadi satker BLU. Menteri Keuangan menetapkan keputusan penetapan satker tersebut menjadi satker BLU berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai. Hasil keputusan
Menteri Keuangan disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. Menteri/pimpinan lembaga beserta Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Unit Eselon I yang membawahi satker yang bersangkutan.
  3. Unit Eselon I lain lingkup Kementerian Keuangan terkait.
  4. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN setempat.
  5. Satker BLU yang ditetapkan.

2. LAYANAN PENETAPAN TARIF BLU


Tarif Layanan BLU

BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan tersebut harus mempertimbangkan 4 aspek yaitu :
A. Kontinuitas dan pengembangan layanan

yaitu pengaruh pengenaan tarif secara keseluruhan terhadap kelangsungan hidup (going concern) dan pertumbuhan
satker BLU. Keberlangsungan dan tingkat pertumbuhan dapat dilihat dari proyeksi
terhadap kinerja layanan/keuangan yang akan datang yang tercermin dari proyeksi
laporan keuangan di masa yang akan datang.

B. Daya beli masyarakat
yaitu pertimbangan yang berorientasi kepada kemauan dan kemampuan daya beli masyarakat penerima layanan (ability and willingness to pay) terhadap masing-masing tarif layanan.

C. Asas keadilan dan kepatutan
memperhatikan antara lain :

  • Pengenaan tarif kepada masyarakat penerima layanan mencerminkan keadilan dan kepatutan sesuai dengan golongan masyarakat penerima layanan tersebut.
  • Tarif yang dikenakan tidak bertentangan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

D. Kompetisi yang sehat
yaitu apabila dibandingkan dengan industri sejenis dan dengan mempertimbangkan antara lain faktor lokasi dan nilai tambah yang diberikan, tarif yang dikenakan merupakan tarif yang wajar untuk diberlakukan kepada masyarakat.

Menteri Keuangan mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan. Menteri/ pimpinan lembaga mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU. BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis tersebut.

Tarif layanan diusulkan oleh pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga. Menteri/
pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

3. LAYANAN PENETAPAN REMUNERASI BLU


Remunerasi BLU diusulkan oleh Pimpinan BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan Remunerasi kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

4. MEDIA INFORMASI DAN LAYANAN KONSULTASI BLU


Media informasi untuk kepentingan stakeholders dan masyarakat umum tersedia dalam bentuk website dimana website ini lebih menonjolkan fungsi-fungsi pembinaan dalam bentuk kemudahan dalam pencarian peraturan, helpdesk dan forum komunikasi. Website dapat diakses di blu.djpbn.kemenkeu.go.id.

Segala bentuk pertanyaan terkait BLU dapat langsung disampaikan melalui menu “Helpdesk” pada website diatas diawali dengan melakukan pengisian data berupa Nama, Email, Instansi dan Detail Pertanyaan. Pertanyaan dapat pula disampaikan melalui email Direktorat PPKBLU di ppkblu@kemenkeu.go.id atau ppkblu@gmail.com.

Pertanyaan dapat pula disampaikan ke 021-3812767 (Call)/Fax 021-3812767.