Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah memberikan koridor baru bagi instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang flksibel dengan menonjolkan produktivitas, efiiensi, dan efektivitas dengan sebutan umum sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (satker BLU). Peluang ini diberikan kepada instansi pemerintah yang melaksanakan tugas melayani masyarakat publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelola dana khusus, dan pengelola barang jasa lainnya) untuk mengelola kegiatannya dengan ala bisnis (business like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat dapat lebih efiien dan efektif.
Sebagai pembina keuangan satker BLU, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan keuangan satker BLU. Dalam kerangka pembinaan tersebut, maka disusun manual yang mengacu pada paparan kebijakan teknis. Manual ini memiliki makna yang sangat penting sebagai pedoman dan informasi bagi satker BLU, pembina keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, Dewan Pengawas, dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan penerapan pengelolaan satker BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Manual ini terdiri atas lima bagian yaitu (1) Memahami BLU, (2) Membentuk Satker BLU, (3) Menata Kelembagaan BLU, (4) Mengelola Keuangan BLU, dan (5) Akuntabilitas BLU. Dengan manual ini, semua pihak diharapkan dapat lebih memahami mengenai bagaimana BLU dibentuk dan dikelola. Akhirnya, semoga manual ini dapat bermanfaat bagi satker BLU, pembina keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, Dewan Pengawas, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga pengelolaan BLU dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdiri di Tahun 2006 sebagai amanat dari Undang-Undang Keuangan Negara. Hal utama yang diamanatkan adalah mengenai pola pengelolaan keuangan untuk Badan Layanan Umum yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

p141dlrk03.png

Adapun pendekatan mengenai Badan Layanan Umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Bagaimana BLU dikembangkan di Indonesia ?

Instansi pemerintah dapat ditinjau dari sudut mechanic view, sebagai bagian dari birokrasi, atau organic view, sebagai organisasi yang berkembang dinamis. Dari kacamata organic view, instansi pemerintah dapat dipersepsikan sebagai agen pemerintah untuk melayani masyarakat (public service agency). Fungsi ini bersifat dinamis dan dapat ditransformasikan ke dalam bentuk autonomous agency, yaitu semacam badan otonom yang tetap menjadi bagian pemerintah dan melaksanakan kaidah-kaidah bisnis yang sehat, namun tidak mengutamakan mencari keuntungan.

Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memperkenalkan Pola PK-BLU bagi satker yang menyediakan layanan kepada masyarakat. Secara khusus ketentuan mengenai PK BLU diatur pada pasal 68 dan 69 Undang-Undang dimaksud, yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Peraturan Nomor 23 tahun 2005 tentang PPK BLU. Hal ini membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan 69 dari Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Instansi BLU ini diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil kinerja.

Secara khusus, peluang untuk menjadi satker BLU terbuka bagi satker pemerintah yang melaksanakan tugas operasinal pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.

Praktik ini telah berkembang luas di manca negara berupa upaya pengagenan (agencification) aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (business like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

Dengan Pola PK BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengelolan aset.

Kepada satker BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Sebagai penyeimbang, satker BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya. BLU dapat berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya dengan menandatangani kontrak kinerja (a contractual performance agreement), dimana menteri/pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan, dan satker BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Apa itu BLU?

BLU adalah instansi di lingkunganPemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efiiensi dan produktivitas.
Dalam pengelolaan keuangannya, BLU diberikan flksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Instansi pemerintah yang menerapkan Pola PK BLU menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional.
Instansi dimaksud dapat berasal dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon (struktural) atau non eselon (non struktural).
Berdasarkan jenis layanan yang diberikan, satker BLU dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan besar:
1. Penyedia layanan barang dan/atau jasa, misalnya: pendidikan dan pelatihan, kesehatan, penelitian dan pengembangan, serta bidang penyiaran publik.

2. Pengelola wilayah/kawasan tertentu, misalnya: otorita, kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
3. Pengelola dana khusus, misalnya: pengelola dana bergulir, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah.

BLU bertujuan untuk meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan diberikan flksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.
Satker BLU mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan).
2. Menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods).
3. Tidak mengutamakan mencari keuntungan/ laba.
4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efiiensi dan produktivitas ala bisnis (business like).
5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk.
6. Pendapatan BLU dapat digunakan langsung.
7. Pegawai dapat terdiri atas PNS dan profesional non-PNS.