Karakteristik Kelembagaan

Satker PNBP

  • Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional.
  • Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara.
  • Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu.
  • Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan.
  • Pertanggungjawaban dg SPM.
  • Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi.
  • Kekayaan negara tidak dipisahkan.

BLU

  • Motif: not-for-profit.
  • Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal service dan bukan administratif.
  • Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar).
  • Dapat menggunakan PNBP secara langsung.
  • Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara.
  • Pertanggungjawaban dg SP3B.
  • Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Kekayaan negara tidak dipisahkan.

BUMN

  • Motif: Profit.
  • Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability).
  • Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya operasional dan investasi.
  • Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP.
  • Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas.
  • Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung.
  • Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah.
  • Kekayaan negara yang dipisahkan.

Asas BLU

Unit kerja K/L /Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikannya.
Bagian perangkat pencapaian tujuan K/L/Pemda sehingga status hukum BLU tidak terpisah dari K/L/Pemda.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan.
Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikannya.
BLU menyelenggarakan kegiatan tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
RKA serta LK dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta LK dan kinerja K/L/SKPD/pemda.
BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.