Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, penggunaan alokasi anggaran, dan pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. sehingga akuntabilitas yang merupakan salah satu azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Direktorat Pembinaan PK BLU) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan peraturan dan standar teknis BLU, serta melaksanakan penelitian dan pengembangan BLU. Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi tersebut, pada Tahun 2022 Direktorat Pembinaan PK BLU telah melaksanakan semua rencana kerja sesuai kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan. Diantaranya ada 2 (dua) agenda besar pada tahun 2022 yang telah dilaksanakan, yaitu perubahan PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan implementasi BLU Maturity Rating Assessment Tools and Evaluation untuk seluruh BLU, sehingga mulai tahun 2022 penilaian kinerja BLU dilakukan dengan memakai BLU Maturity Rating.

LAKIN Direktorat Pembinaan PK BLU tahun 2022 ini diharapkan dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus merupakan salah satu alat untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja seluruh jajaran pegawai Direktorat Pembinaan PK BLU, seiring dengan semakin berkembangnya peran Badan Layanan Umum sebagai wakil Pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.