Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah unit organisasi Eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan Badan Layanan Umum. Dalam menjalankan peran strategis tersebut, pelaksanaannya dilakukan antara lain melalui perumusan kebijakan di bidang pembinaan Badan Layanan Umum, pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Layanan Umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan Badan Layanan Umum, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Layanan Umum, pelaksanaan dan analisis data Badan Layanan Umum, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU).

Secara rinci peran strategis dimaksud dapat dilihat dalam Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat PPKBLU Tahun 2023, sebagaimana yang akan diuraikan dalam Bab III tentang Akuntabilitas Kerja yang terdiri dari Capaian Kinerja Organisasi, Realisasi Anggaran dan Kinerja Lainnya. Pada tahun 2023 Direktorat Pembinaan PKK BLU menetapkan 10 (sepuluh) Sasaran Strategis dengan 19 (sembilan belas) IKU yang telah tercapai secara keseluruhan. Selain itu, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juga telah menyampaikan 2 (dua) Inisiatif Strategis untuk mendukung ketercapaian IKU yaitu:

1.Persentase tingkat implementasi aplikasi BIOS: Big Data Layanan BLU, berupa integrasi data layanan BLU lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BLU lingkup Kementerian Kesehatan sehingga monitoring data layanan sehingga dapat dipantau melalui aplikasi BIOS. Data-data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.

2.Tingkat kemandirian BLU: Integrated Cash Management, yaitu konsep pemanfaatan atau optimalisasi idle cash yang ada pada BLU sehingga bisa meningkatkan PNBP.

Tahun 2023 juga terdapat inovasi yaitu BLU Service and Governance Maturity Rating atau BLU SMART yang merupakan mekanisme pengukuran dan pemetaan kinerja BLU yang komprehensif & End to End terhadap semua aspek tata kelola dan layanan yang terdiri atas 6 aspek dan 23 indikator pengukuran. Sebelum adanya BLU SMART, mekanisme penilaian kinerja BLU dilakukan secara manual dengan metode yang beragam dan hanya dilakukan pengukuran pada capaian target keuangan dan layanan saja, sehingga tidak memotret proses manajemen yang terjadi di dalam BLU. Dengan adanya BLU SMART, kini penilaian kinerja menggunakan satu metode/alat ukur yang sama yang dapat digunakan oleh seluruh BLU. Alat ukur ini telah disusun dengan melakukan benchmarking dari berbagai best practice yang ada baik secara nasional maupun internasional. Berdasarkan PENG-1/SJ.2/2023, BLU SMART terpilih menjadi salah satu dari 10 (sepuluh) inovasi terbaik Kluster Kantor Pusat dan diusulkan sebagai Finalis Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan (KIKK) Tahun 2023.