Kode BLU247161
RumpunBarang/Jasa Lainnya
LayananBarang/Jasa Lainnya
Kementerian/LembagaKementerian Perindustrian
No. PenetapanKMK 59/KMK.05/2010
Tgl. Penetapan05.10.2010
StatusBLU Penuh
No. PMK Tarif222/PMK.05/2013
Tgl. PMK Tarif31.12.2013
Revisi PMK Tarif92/PMK.05/2016
ProvinsiJawa Tengah
AlamatJl. Ki Mangunsarkoro No.6 Semarang (50136)
Emailbbtppismg@yahoo.com
Telp.024 - 8316315, 8314312, 8450651
Fax024 - 8414811
Profil Singkat

Sejarah Singkat

1962-1964

Sebagai perwakilan Balai Penelitian Kimia Bogor untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

1964-1971

Sebagai Unit PN. PR. NUPIKSA YASA dengan nama BALAI PENELITIAN KIMIA

1971-1975

Sebagai Unit Lembaga Penelitian dan Pendidikan Industri dengan nama BALAI PENELITIAN KIMIA

1975-1980

Sebagai Unit Penelitian dan Pengembangan Industri dan Kerajinan Rakyat dengan nama BALAI PENELITIAN KIMIA

1980-2002

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI atau disingkat BALAI INDUSTRI SEMARANG

2002-2006

Sebagai Unit Pelaksana teknis BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI dengan nama BALAI RISET DAN STANDARDISASI INDUSTRI DAN PERDAGANGAN atau disingkat BARISTAND INDAG SEMARANG

2006-sekarang

Sebagai Unit Pelaksana teknis BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANAN INDUSTRI dengan status BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI

VISI

“Menjadi pusat unggulan (centre of excellence) Layanan Teknis, Litbang Teknologi dan Proses dibidang Pencegahan Pencemran Industri"

MISI

  1. Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan teknologi dan proses pencegahan pencemaran industri untuk mendukung pembangunan industri yang
    berwawasan Iingkungan.(Industri Hijau).
  2. Memberikan layanan teknis dalam mendukung pengembangan industri yang berorientasi pada teknologi yang ramah lingkungan melalui penelitian dan pengembangan, pelatihan, pengujian, konsultasi, standardisasi, kalibrasi, sertifikasi, serta audit energi dan audit lingkungan
  3. Mendukung pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan kebijakan pengembangan industri nasional

MOTTO
"Mendukung Hilirisasi Industri Hijau"

NILAI-NILAI

  1. Pelayanan Prima
  2. Inovatif
  3. Kerjasama
  4. Integritas

Tugas Pokok BBTPPI

Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi dalam teknologi pencegahan pencemaran industri sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri

Fungsi BBTPPI

  1. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan, dan pencegahan pencemaran industri.
  2. Pelaksanaan rancang bangun dan perekayasaan peralatan proses, alih teknologi dan konsultansi untuk membantu pengembangan industri guna minimalisasi dan mencegah pencemaran akibat industri
  3. Pelaksanaan layanan teknis pengujian mutu bahan baku, bahan pembantu, produk akhir, hasil ikutan dan limbah industri serta sertifikasi dan kalibrasi
  4. Pelaksanaan pemasaran, kerjasama, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada semua unsur dilingkungan BBTPPI, serta penyusunan laporan dan evaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan

MEDSOS

Instagram : https://www.instagram.com/bbtppi_kemenperin/

https://bbspjppi.kemenperin.go.id/