Kode BLU | 691117 |
---|---|
Rumpun | Pengelola Dana |
Layanan | Pengelola Dana |
Kementerian/Lembaga | Kementerian Keuangan |
No. Penetapan | KMK 18/KMK.05/2012 |
Tgl. Penetapan | 30.01.2012 |
Status | BLU Penuh |
No. KMK Remunerasi | 440/KMK.05/2013 |
Tgl. KMK Remunerasi | 16.12.2013 |
Revisi KMK Remunerasi | 522/KMK.05/2019 |
Provinsi | DKI Jakarta |
---|---|
Alamat | Gedung Danadyaksa Jl. Cikini Raya No.91 A-D, RT.1/RW.2 |
lpdp.secretary@kemenkeu.go.id | |
Telp. | (021) 23951607 |
Fax | (021) 3808392 |
Nama Dewan Pengawas | Ex Officio Sekjen Kemenkeu, Ex Officio Sekjen Kemendikbudristek, Ex Officio Sekretaris Utama BRIN, Nizar, Lincolin Arsyad |
---|---|
Keterangan Dewan Pengawas | Sekjen Kemenkeu, Sekjen Kemendikbudristek, Sekretaris Utama BRIN, Sekjen Kemenag, Dosen FEB UGM Yogyakarta |
Profil Singkat |
SejarahAmandemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010. Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi). Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012. VisiMenjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Misi
Tujuan, Fokus & Program LPDPLembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana. LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.
Struktur OrganisasiSumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan dan pendidikan nasional. Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama. Nilai & Budaya
1. Integritas
2. Profesionalisme
3. Sinergi
4. Pelayanan
5. Kesempurnaan MEDSOS |