Kode BLU691117
RumpunPengelola Dana
LayananPengelola Dana
Kementerian/LembagaKementerian Keuangan
No. PenetapanKMK 18/KMK.05/2012
Tgl. Penetapan30.01.2012
StatusBLU Penuh
No. KMK Remunerasi440/KMK.05/2013
Tgl. KMK Remunerasi16.12.2013
Revisi KMK Remunerasi522/KMK.05/2019
ProvinsiDKI Jakarta
AlamatGedung Danadyaksa Jl. Cikini Raya No.91 A-D, RT.1/RW.2
Emaillpdp.secretary@kemenkeu.go.id
Telp.(021) 23951607
Fax(021) 3808392
Nama Dewan PengawasEx Officio Sekjen Kemenkeu, Ex Officio Sekjen Kemendikbudristek, Ex Officio Sekretaris Utama BRIN, Nizar, Lincolin Arsyad
Keterangan Dewan PengawasSekjen Kemenkeu, Sekjen Kemendikbudristek, Sekretaris Utama BRIN, Sekjen Kemenag, Dosen FEB UGM Yogyakarta
Profil Singkat

Sejarah

Amandemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010.

Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi).

Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini.

Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.

Visi

Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Misi

  • Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
  • Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
  • Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.
  • Sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelolaan dana cadangan pendidikan.

Tujuan, Fokus & Program LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.

Struktur Organisasi

Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan dan pendidikan nasional. Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Nilai & Budaya

1. Integritas
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral.

2. Profesionalisme
Bekerja tuntas, akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.

3. Sinergi
Membangun hubungan kerja sama internal maupun kemitraan yang produktif dan harmonis.

4. Pelayanan
Bekerja sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan mudah dalam memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.

5. Kesempurnaan
Berupaya melakukan perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

MEDSOS

Instagram : https://www.instagram.com/lpdp_ri/

https://lpdp.kemenkeu.go.id/