Bagaimana menyelaraskan RBA yang akrual basis dengan ikhtisar RBA yang cash basis?
Apakah ada ketentuan mengenai penyusunan standar biaya?
Apabila BLU menyusun sendiri standar biaya, apakah standar tersebut harus ditetapkan Menteri terkait? Misal di PTN, apakah boleh ditetapkan oleh Rektor?
Aturan penyusunan Laporan Keuangan satker BLU
Apa pedoman penyusunan tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) ?
Ada kegiatan tahun yang lalu masih belum terbayarkan, bisakah kegiatan ini dibayarkan tahun berjalan untuk satker BLU?
Bisakah belanja kegiatan tahun kemarin dibayar pada tahun berikutnya dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam POK tahun berikutnya, dasar hukumnya apa ? mohon penjelasannya
Apakah ada persyaratan khusus bagi pegawai non pns atau pegawai kontrak yang ingin dialihkan ke pegawai tetap BLU mesti minimal berijazah apa atau minimal berapa lama kerja di tempat tersebut? dan apakah ada ketentuannya di peraturan pemerintah?
Bagaimana pengangkatan pegawai non PNS pada satker BLU ?
Bagaimana Honor sebagai PPK dan penandatangan SPM yang dibiayai dari RM untuk kegiatan yang bersumber dana BLU ?