Dalam PK-BLU Universitas apakah diperkenankan melakukan transaksi utang-piutang ?
Berapa lama proses pembayaran pekerjaan yang sudah kami kerjakan kalau menggunakan anggaran DIPA Belanja Modal (BLU)
Apabila ada pengembalian belanja tahun lalu, pada SAI akan tercatat sebagai pendapatan, tetapi apakah pada pembukuan bendahara penerimaan kami juga perlu dicatat sebagai pendapatan ?
Apabila ada lelang BMN, apakah nilai hasil lelang tersebut perlu kami catat sebagai realisasi penerimaan BLU dan tercatat di BKU bendahara penerima ?
Apakah penggunaan pendapatan yg berasal dari jasa layanan yg diberikan, boleh digunakan untuk belanja modal? Karena selama ini yg saya tahu, pendapatan yg dipper oleh dari jasa layanan hanya bisa digunakan untuk belanja operasional saja.
Bagaimana aturan tentang pengenaan bunga/nilai tambah atas dana BLU jalan tol sebagaimana pasal 3 PMK nomor 218/PMK.05/2009
Apakah BLU dapat meyediakan anggaran untuk jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan dari pendapatan BLU yang dikelolanya ? Bagaimana mekanismenya ?
Jika yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai BLU nonPNS dan dipindahtugaskan ke instansi induk, apakah kepada yang bersangkutan dapat diberikan pesangon dan/atau uang penghargaan ?
Apakah kepindahan-tugas pegawai yang bersangkutan ke instansi induk perlu dibuatkan SK pemberhentian sebagai pegawai BLU non PNS yang sebelumnya dipegang ?
Apakah dengan diangkatnya sebagai CPNS/PNS secara otomatis menggugurkan SK sebelumnya sebagai pegawai BLU non PNS? ataukah harus dibuatkan SK baru ?