Untuk KSO yang pembayarannya dari hasil pendapatan kami apakah harus mengacu ke Perpres ttg pengadaan barang dan jasa pemerintah ataukah tidak (berdasar permendagri no. 61 /2007 fleksibilitas diperbolehkan untuk KSO
Bagaimana cara memilih perusahaan untuk KSO yang sesuai dengan kebutuhan kami, apakah harus dilelang atau cukup Direktorat PPKBLU langsung membuat kerja sama ?
Peraturan-peraturan apakah yang bisa dijadikan acuan Kerjasama Operasional ?
Bagaimana tentang Kerja Sama Operasional (KSO) satker PK BLU?