Bagaimana pemberian tunjangan asuransi untuk pegawai BLU berupa tunjangan hari tua ?
Apakah pegawai BLU yang berstatus PNS masih mendapatkan remunerasi dari pemerintah ?
Kami adalah pegawai pns BLU,remunerasi yang diberikan satker kami sangat kecil sekali , jauh dibawah tunjangan kinerja grade terendah. apakah ini yang dimaksud asas keadilan dan proposionalitas ?
Dengan diberlakukannya anggaran berbasis kinerja & Tunjangan Kinerja, apakah ada pedoman kegiatan apa saja yg bisa dibayarkan & apa saja yg tidak boleh dibayar, misal Kelebihan Mengajar Dosen dan honor pengelola keuangan BLU juga masih bisa dibaya
Saya membaca dibeberapa website bahwa :"PNS yang dipekerjakan pada BLU yang telah terlebih dahulu memiliki remunerasi, yang didalamnya ada pemberian tunjangan kinerja,tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja dari kementerian pusatnya. apakah itu benar?
Bagaimana upaya peningkatan kesejahteraan pegawai satker BLU tanpa melanggar ketentuan yang berlaku ?
Apa itu remunerasi BLU dan bagaimana hubungannya dengan kinerja pegawai ?