Apakah ada persyaratan khusus bagi pegawai non pns atau pegawai kontrak yang ingin dialihkan ke pegawai tetap BLU mesti minimal berijazah apa atau minimal berapa lama kerja di tempat tersebut? dan apakah ada ketentuannya di peraturan pemerintah?
Bagaimana pengangkatan pegawai non PNS pada satker BLU ?