Ada kegiatan tahun yang lalu masih belum terbayarkan, bisakah kegiatan ini dibayarkan tahun berjalan untuk satker BLU?
Bisakah belanja kegiatan tahun kemarin dibayar pada tahun berikutnya dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam POK tahun berikutnya, dasar hukumnya apa ? mohon penjelasannya