1. Apabila BLU menyusun sendiri standar biaya, apakah standar tersebut harus ditetapkan Menteri terkait? Misal di PTN, apakah boleh ditetapkan oleh Rektor? 2. Apakah ada ketentuan mengenai penyusunan standar biaya? 3. Bagaimana menyelaraskan RBA yang a