Dalam PMK nomor 08 tahun 2006 Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa pada BLU Penuh dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak d
1. Apakah BLU dapat menyediakan anggaran untuk jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan dari pendapatan BLU yang dikelolanya? Bagaimana mekanismenya? 2. Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 50 huruf a UU No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan b
Bagaimana aturan tentang pengenaan bunga/nilai tambah atas dana BLU jalan tol sebagaimana pasal 3 PMK nomor 218/PMK.05/2009