Jika yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai BLU nonPNS dan dipindahtugaskan ke instansi induk, apakah kepada yang bersangkutan dapat diberikan pesangon dan/atau uang penghargaan ?
Apakah kepindahan-tugas pegawai yang bersangkutan ke instansi induk perlu dibuatkan SK pemberhentian sebagai pegawai BLU non PNS yang sebelumnya dipegang ?
Apakah dengan diangkatnya sebagai CPNS/PNS secara otomatis menggugurkan SK sebelumnya sebagai pegawai BLU non PNS? ataukah harus dibuatkan SK baru ?