Bagaimana menyelaraskan RBA yang akrual basis dengan ikhtisar RBA yang cash basis?
Apakah ada ketentuan mengenai penyusunan standar biaya?
Apabila BLU menyusun sendiri standar biaya, apakah standar tersebut harus ditetapkan Menteri terkait? Misal di PTN, apakah boleh ditetapkan oleh Rektor?
Apakah dimungkinkan bagi satker BLU untuk menambah opportunity cost selain uang harian dosen yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan di luar kota? Misalnya dosen yang juga dokter (yang praktek di sore hari) untuk mengganti fee yang hilang, satker membuat
Bagaimana pola penganggaran pada satker BLU ?
Bagaimana perubahan anggaran (APBD) yang berakibat pada perubahan pendapatan maupun belanja yang telah ditetapkan di dalam RBA ?
Bagaimana kriteria penilaian RBA BLU rumpun layanan pendidikan ?
Apakah BLU dapat meyediakan anggaran untuk jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan dari pendapatan BLU yang dikelolanya ? Bagaimana mekanismenya ?