Pertanyaan:

Mohon ijin bertanya : 1. Bagaimana prosedur pengajuan sebagai BLU 2. struktur organisasi di BLU 3. Sebagai satker berstatus sebagai Madrasah Aliyah Negeri di bawah Kemeterian Agama, proses pengajuan nya dan tahapan-tahapan nya mohon di jelaskan. Terimakasih

02.09.2022 • Nuryanto

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Nuryanto

Terima kasih telah menggunakan layanan helpdek Direktorat PPK BLU

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan:

a. Substantif
b. Teknis
c. Administratif

Persyaratan substantif terpenuhi apabila satker menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum (bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya).

Persyaratan teknis terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan, yaitu kinerja keuangan sehat dan kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU.

Satker pada level pendidikan menengah, misal MAN, secara substansi memenuhi kriteria penyediaan layanan umum kepada masyarakat, namun mereka akan kesulitan memenuhi aspek teknis. Ruang lingkup operasi MAN yang hanya di Kabupaten/Kota akan menyulitkan dalam pengembangan layanan maupun keuangan, sehingga secara teknis MAN dan yang sederajat kurang layak dikelola dengan PKBLU.
Untuk itu, saat ini BLU bidang layanan pendidikan dibatasi pada level perguruan tinggi.

Demikian disampaikan, semoga dapat membantu

Terjawab 27.09.2022