Pertanyaan:

Ada beberapa pertanyaan tentang Remunerasi: Poin 1. Apakah ada ketentuan maksimal kinerja yang dapat dibayarkan pada BLU pendidikan. Sebelumnya kami mendapatkan informasi terkait dengan maksimal kinerja yang dapat dibayarkan untuk dosen (pay for performance) adalah sebesar 200% dan untuk tenaga kependidikan adalah 150%. Kami telah mencari ketentuannya dalam PMK BLU, namun tidak ditemukan. Apakah ini menjadi ketentuan yang diatur oleh pemimpin BLU? Jika ya, apakah pimpinan BLU bisa mengatur secara fleksibel, misalnya dosen dan tendik maksimal kinerjanya 200%, apakah bisa? Karena baik dosen maupun tendik memiliki waktu kerja maupun waktu aktifitas yang sama. Mohon pencerahannya, Terimakasih

19.05.2023 • Ibnu Aji

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Ibnu Aji
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 273 Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022, remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam beberapa komponen, termasuk komponen insentif kinerja. Komponen dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU. Dengan demikian, besaran remunerasi yang telah ditetapkan dalam KMK remunerasi merupakan batas pembayaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dalam proses penyusunan KMK Remunerasi, perhitungan angka yang tertuang dalam Insetif maksimal sudah berdasarkan kebijakan tenaga pendidik 200% dan tenaga kependidikan 150%.

Dalam implementasinya, Pemimpin BLU wajib membayarkan insentif dengan memperhatikan ketentuan maksimal kinerja berdasarkan detail exercise excel perhitungan pada usulan remunerasi yang menjadi dasar penetapan KMK remunerasi.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 24.05.2023