Pertanyaan:

Pertanyaan 3. Apakah yang disebut dengan Insentif dengan capaian KPI = 100%, Direktur sebesar Rp.11.791.000,- dalam KMK Remunerasi adalah insentif yang dapat diterima direktur maksimal sebesar Rp.11.791.000,- termasuk honorarium perbendaharaan. Artinya jika direktur telah menerima honor sebagai KPA sebesar 4 juta, maka insentifnya sebesar Rp.11.791.000,- dikurangi 4 juta? atau insentifnya Mohon pencerahannya. Terimakasih

19.05.2023 • Ibnu Aji

Jawaban:

Yth Bapak/Saudara Ibnu Aji
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Sesuai dengan pasal 274 Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022, Pembayaran insentif Pemimpin BLU (dhi Direktur) dibayarkan berdasarkan capaian kinerja yang tertuang dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
Adapun besaran komponen insentif dibayarkan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) remunerasi.

Dalam hal Pemimpin BLU bertindak sebagai pejabat perbendaharaan (dhi sebagai KPA), dapat dibayarkan komponen honorarium sesuai ketentuan SBM yang berlaku, dimana honorarium pengelola perbendaharaan dimaksud merupakan penghasilan di luar komponen remunerasi.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 24.05.2023