Pertanyaan:

Selamat Sore, izin bertanya. Kami adalah CPNS yang memiliki TMT 01 Maret 2022. Saat itu kami bertugas (utama sbg staff) sehingga kami mendapatkn remunerasi staff selama masa CPNS. Lalu pada tanggal 01 Maret 2023, kami dilantik sebagai PNS, namun sejak April 2023 kami tidak mendapatkan remunerasi karena (konon katanya) belum memiliki jabatan fungsional. Yang ingin saya tanyakan, adalah aturan yang mengatur tentang pemberian remunerasi terkhusus bagi kami formasi dosen yang baru PNS namun belum mengusulkan jabatan fungsional? Karena sejatinya, kamipun melakukan hal yang seharusnya dilakukan dosen, yakni menjalankan Tri Dharma. Terimakasih.

23.05.2023 • Cucum Rohmawati

Jawaban:

Yth Ibu/Saudari Cucum Rohmawati
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 271 Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022, "Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas".

Remunerasi diberikan pada seluruh jabatan yang ada dalam SOTK BLU yang telah ditetapkan, meliputi jabatan struktural maupun jabatan fungsional, dimana dalam proses penyusunan remunerasi telah dilakukan evaluasi jabatan pada masing-masing jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pembayaran remunerasi, Pemimpin BLU menetapkan pegawai sesuai jabatan yang ada dalam SOTK BLU dan menetapkan grading/level remunerasi, yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran remunerasi bagi pegawai ybs.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 25.05.2023