Pertanyaan:

Assalamualaikum, izin bertanya, Untuk usulan penggunaan saldo awal BLU PTN apakah boleh dipergunakan untuk belanja terkait manajemen perkantoran atau hanya belanja yang berhubungan dengan proses pembelajaran saja?

26.05.2023 • Tri Sutrisno

Jawaban:

Yth. Bapak Tri Sutrisno
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Penggunaan saldo awal kas BLU dapat dilakukan untuk belanja barang dan/atau modal dalam rangka operasional layanan. Penggunaan saldo kas awal untuk belanja selain ketentuan dimaksud harus mendapat persetujuan penggunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, apabila belanja terkait manajemen perkantoran yang dimaksud berhubungan dengan operasional layanan, maka dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 05.06.2023