Pertanyaan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum pada pasal 275 ayat (2) terjadi perubahan proses evaluasi jabatan yang sebelumnya menggunakan 10 faktor penimbang menjadi menggunakan metode yang disusun Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kira-kira apakah masih tetap mengukur evaluasi jabatan dengan menggunakan 10 faktor penimbang atau ada metode lainnya ya? apabila sudah ada metode lainnya kira-kira rujukan peraturannya apa? terima kasih

27.05.2023 • Fairuuz Xaviera

Jawaban:

Yth. Ibu/Saudara Fairuuz Xaviera
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Berkaitan dengan metode evaluasi jabatan, sampai dengan saat ini metode yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan digunakan dalam menyusun remunerasi BLU menggunakan 10 faktor penimbang. Dalam hal terdapat perubahan metodologi dalam evaluasi jabatan BLU maka akan dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Terjawab 06.06.2023