Pertanyaan:

Selamat Pagi izin bertanya, bagaimana cara kantor akuntan publik mengikuti tender dan bagaimana cara mengecek jika KAP mengikuti tender?

29.05.2023 • githa nur chadi

Jawaban:

Yth Bapal/Ibu/Saudara Githa Nur Chadi
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan BLU, pemilihan Kantor Akuntan Publik mempertimbangkan:

1) kantor akuntan publik yang dapat mengikuti proses pemilihan merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan;
2) kantor akuntan publik dan auditor yang akan ditugaskan memiliki kualifikasi dan perijinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sedang dikenakan sanksi;
3) kantor akuntan publik dan auditor memiliki pemahaman terhadap standar akuntansi pemerintahan dan berpengalaman melakukan audit terhadap klien minimal setara dengan BLU yang akan diperiksa, diutamakan klien pada bidang yang sama;
4) pemilihan kantor akuntan publik memperhatikan prinsip best value for money, yaitu kombinasi yang paling menguntungkan dari biaya/imbal jasa dan kesinambungan layanan diwujudkan paling sedikit meliputi pemilihan kantor akuntan publik yang sesuai dengan skala bisnis dan kompleksitas transaksi keuangan BLU;
5) kantor akuntan publik dan auditor memiliki komitmen dalam menjaga rahasia data/informasi BLU dan bersungguh-sungguh dalam menyampaikan rekomendasi dan mengevaluasi pengendalian intern BLU selama proses audit; dan
6) kantor akuntan publik dan auditor bebas dari pengaruh Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan pihak yang berkepentingan di BLU.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 05.06.2023