Pertanyaan:

Apakah kepdirjenyankes nomor HK.02.02/D/7373/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan remunerasi pada satker rs di lingkungan dirjenyankes yang menerapkan pola keuangan BLU menghapus kebijakan PMK nomor 176/PMK.05/2017 tentang pedoman remunerasi BLU dimana komponen pembayarannya melalui 3 skema P1 P2 dan P3?

12.06.2023 • Pns yang sedang tubel

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Sadara amatul.firdaus@gmail.com
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Pembayaran remunerasi pada satker BLU dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Remunerasi yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pembayaran remunerasi yang tidak sesuai dengan kewenangan dan ketentuan serta tidak didukung dengan penetapan KMK remunerasi, menyebabkan pembayaran remunerasi menjadi tidak memiliki landasan hukum yang layak dan berpotensi menjadi objek temuan pemeriksaan keuangan negara. Lebih lanjut, pembayaran remunerasi yang tidak sesuai ketentuan akan memiliki konsekuensi berupa pengembalian uang negara dari masing-masing pejabat/pegawai di kemudian hari.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 14.06.2023