Pertanyaan:

Dengan adanya pemberlakuan persentase ambang batas, Satker BLU dapat merealisasikan anggarannya melebihi anggaran yang tercantum dalam DIPA-nya sepanjang realisasi PNBP-nya melampaui target yang telah tercantum dalam DIPA. Apabila terjadi terlampauinya pagu anggaran dalam DIPA suatu Satker BLU melebihi persentase ambang batas yang ditetapkan, akankah berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN (fiscal rule, defisit APBN sebesar maksimal 3% dari PDB) ? Jika ya, apa kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan untuk tidak meningkatkan defisit APBN? Apakah revisi anggaran DIPA BLU perlu dilakukan ? Apakah revisi DIPA petikan BLU terkait hal ini memerlukan persetujuan DPR RI ?

22.06.2023 • Rere

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Rere
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Revisi DIPA Petikan BLU berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-1/PB/2022 tanggal 31 Januari 2022 Tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pada pasal 14:
Salah satu jenis revisi anggaran pada DIPA Petikan BLU yaitu penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN.

Lebih lanjut pada Pasal 15 Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN akibat terlampauinya target PNBP meliputi:
a. penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan
b. penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas.
Ambang Batas dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU.

Pasal 16:
1. BLU dapat melakukan belanja dalam Ambang Batas sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
2. BLU dapat melakukan belanja melampaui Ambang Batas setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.

Atas pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Revisi pagu belanja dapat dilakukan sepanjang realisasi PNBP BLU terlampaui atau diproyeksikan akan terlampaui. Proyeksi PNBP BLU akan terlampaui dapat dibuktikan antara lain dengan: kontrak, dokumen yang menunjukan penugasan dari K/L, dan komitmen/perjanjian hibah.

2. Ambang batas dihitung berdasarkan pagu revisi yang terakhir, tidak termasuk termasuk penambahan pagu akibat penggunaan saldo awal.
(Simulasi perhitungan ambang batas selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-1/PB/2022)

3. Revisi pagu belanja dilakukan secara proporsional dengan realisasi PNBP/proyeksi PNBP dengan syarat sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, belanja dalam/melampaui ambang batas tidak berdampak pada peningkatan defisit APBN selama perhitungan penambahan pagu Belanja dan pencantuman ambang batas sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

4. Revisi Belanja dalam/melampaui ambang batas tidak memerlukan persetujuan DPR namun cukup dilakukan di level Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 30.06.2023