Pertanyaan:

Ijin bertanya, terkait dengan peraturan persentase ambang batas belanja BLU. Saya belum menemukan peraturan persentase besaran ambang batas belanja BLU untuk status bertahap ataupun penuh. Walaupun sudah disampaikan oleh PPK BLU besarannya untuk Status BLU penuh adalah 10% dan yang Status BLU bertahap (tidak tahu), tetapi persentase tersebut tidak tertulis secara aturan (di PMK 129/2020 maupun di KMK penetapan BLU satker tidak berbunyi). Menurut saya hal ini penting dikarenakan pada beberapa DIPA BLU Poltekkes tercantum ambang batas ada yg 0%, 10%, 20%, 100%. Hal ini mungkin pengelola DIPA/perencanaan tidak memahami ambang batas dan tidak ada ketentuan persentase yg mengaturnya dalam PMK. Terimakasih

23.08.2023 • Ibnu Aji

Jawaban:

Yth Bapak/Saudara Ibnu Aji
Terima kasih telah menggunakan layanan Helpdesk Direktorat PPK BBLU

Terkait pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1.Ketentuan terkait Persentase Ambang batas diatur pada:

a.Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-1/PB/2022 tanggal 31 Januari 2022 Tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 21
(1) Satker instansi Pemerintah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLU melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status Satker menjadi Satker BLU.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman besaran Ambang Batas yang ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU selama 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/prognosa tahun anggaran berkenaan.

b.Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-2/PB/2022 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 1 ayat (8)
Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.

Pasal 3 ayat (2)
Ambang batas tersebut dimuat dalam RBA tahunan BLU.

Pasal 10
(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu.
(2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan pendapatan hibah BLU.
(3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(4) Penetapan Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan target dan realisasi pendapatan/belanja serta fluktuasi kegiatan operasional BLU.
(5) Persentase Ambang Batas belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RKA-K/L dan DIPA Petikan BLU.
(6) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

2.Perhitungan ambang batas
Contoh penetapan ambang batas:
Berdasarkan laporan keuanan pada satker BLU A, diperoleh data sbb:
a.2 tahun sebelumnya (20xx-3) pagu sumberdana BLU sebesar 100M, realisasi belanja sebesar 110 M.
b.1 tahun sebelumnya (20xx-2) pagu sumberdana BLU sebesar 110 M, realisasi belanja sebesar 123 M.
c.Sampai dengan akhir tahun berjalan (2022-1) pagu sumberdana BLU sebesar 123 M, perkiraan realisasi dan prognosa belanja sebesar 135 M.

Maka berdasarkan data diatas, trend realisasi belanja satker BLU mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10%, sehingga Satker BLU A tersebut diberikan ambang batas sebesar 10%.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 25.08.2023