Pertanyaan:

Yth. PK BLU dalam hal Pemetaan Dokumen Peraturan Pemimpin BLU tentang Pengadaan Barang/Jasa, apakah perihal diatas artinya kita harus membuat suatu dokumen yg berisikan tentang pengecualian Perpres 16 Tahun 2018? selanjutnya kita tuangkan peraturan yg tidak ada pada Perpres 16 tersebut ke peraturan pimpinan BLU? ijin mungkin ada contoh dokumennya agar bisa kita jadikan referensi. Terima kasih

23.08.2023 • JALUSADEWA

Jawaban:

Yth. Bapak Jalusadewa - Kementerian Perhubungan
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PK BLU.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa Pemetaan Dokumen Peraturan Pemimpin BLU tentang Pengadaan Barang/Jasa dimaksudkan untuk memetakan BLU yang memiliki Peraturan Pengadaan Barang/Jasa BLU yang diluar dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Umumnya (ditetapkan Pemimpin BLU sesuai PMK 202/PMK.05/2022 Pasal 125). Apabila BLU tidak memiliki kebutuhan khusus untuk mengatur pengadaan barang/jasa diluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018, maka BLU dapat menggunakan ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres tersebut.

Sehingga terkait dengan pemetaan tersebut, apabila satker Saudara tidak memiliki kebutuhan khusus untuk mengatur peraturan pengadaan barang/jasa oleh pemimpin BLU, maka Satker Saudara tidak perlu mengupload ke Aplikasi BIOS.

Demikian disampaikan

Terjawab 25.08.2023