Pertanyaan:

Mohon informasi terkait remunerasi pegawai PPPK terbaru tahun 2023? Terima kasih

15.09.2023 • Arif

Jawaban:

Yth. Bapak/Sdr. Arif
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Pegawai PPPK merupakan pegawai ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, status pegawai PPPK pada BLU dipersamakan dengan PNS sebagai bagian dari komponen ASN. Dengan demikian, pegawai PPPK memiliki hak yang sama dengan pegawai PNS dalam hal ini hak terkait remunerasi.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 19.09.2023