Pertanyaan:

mohon informasi jumlah rumah sakit pemerintah yang BLU per tahun dari tahun 2018 sampai tahun 2022.

18.09.2023 • yani anjani

Jawaban:

Yth. Ibu/Sdr Yani Anjani
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Terkait permintaan data yang Saudara ajukan, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pasal 12:

1). Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik.

2). Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap Pemohon;
b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. alamat;
d. nomor telepon;
e. alamat surat elektronik (email);
f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi Publik yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
i. cara memperoleh Informasi Publik; dan
j
. cara mendapatkan salinan Informasi Publik.

3). Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media elektronik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID.

4). Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media nonelektronik disampaikan melalui surat atau dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik di ruang layanan Informasi Publik sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B.

2. Permohonan permintaan data jumlah rumah sakit pemerintah yang berstatus BLU tahun 2018-2022 tersebut silahkan diajukan kepada PPID Kementerian Keuangan melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 19.09.2023