Pertanyaan:

untuk pencatatan pendapatan BLU yang dipungut PPN, pencatatan pendapatannya gimana ya? pendapatan bersih atau termasuk PPN? dan pencatatan PPN nya dibukukan ooleh bendahara penerimaan atau pengeluaran? dan di buku pembantu apa? mohon petunjuk nya untuk rujukan aturannya juga, terimakasih

09.10.2023 • Uzlifatul Jannah

Jawaban:

Yth. Ibu/Saudari Uzlifatul Jannah
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Berdasarkan PSAP Nomor 13 (Penyajian LK BLU):
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto.
Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 11.10.2023