Helpdesk
Pertanyaan:
Selamat siang mohon izin bertanya : 1. Terkait syarat ,prosedur dan teknis untuk penggunaan ambang batas satker kami. Terima kasih selamat siang
10.10.2023 • Raden Muhamad Taufan
Jawaban:
Yth. Bapak/Saudara Raden Muhamad Taufan
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.
Terkait syarat, prosedur, dan teknis untuk penggunaan ambang batas dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-9/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Atau bisa dipelajari pada dokumen berikut:
Demikian kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Terjawab 12.10.2023