Pertanyaan:

Selamat siang mohon izin bertanya : 1. Terkait syarat ,prosedur dan teknis untuk penggunaan ambang batas satker kami. Terima kasih selamat siang

10.10.2023 • Raden Muhamad Taufan

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Raden Muhamad Taufan
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Terkait syarat, prosedur, dan teknis untuk penggunaan ambang batas dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-9/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Atau b
isa dipelajari pada dokumen berikut:

https://docs.google.com/document/d/1eX8bEYwB3OipIHYqrpdKurKbg_YAFcYJ/edit?usp=drive_link&ouid=111846408786557770517&rtpof=true&sd=true

Demikian kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Terjawab 12.10.2023