Pertanyaan:

Selamat sore, ingin menanyakan apakah ada grade untuk pemberian remunerasi untuk PPPK Teknis disuatu instansi?? Apa gradenya itu disamakan dengan grade pada PNS, semisal PPPK lulusan S1 (IX) disamakan grade remunerasinya dengan PNS gol.III/a?? Misalkan mereka dapat grade 7 berarti PPPK juga dpt grade yang sama..

12.10.2023 • Senja

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Senja
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kinerja, pegawai pada instansi pemerintah yang dalam hal ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan demikian, maka status dan kedudukan PPPK sama dengan PNS. Kesamaan status dan kedudukan tersebut juga berlaku terkait hak dan kewajiban terkait mekanisme pemberian penghasilan berupa remunerasi.

Adapun terkait teknis implementasi pemberian remunerasi untuk PPPK, dibayarkan sesuai jabatan yang diembannya yakni jabatan yang ada pada BLU sesuai dengan ketentuan tata keorganisasian dan telah dilakukan proses evaluasi jabatan sebagaimana jabatan lainnya yang diduduki oleh pegawai PNS.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 17.10.2023