Pertanyaan:

Selamat sore mohon izin bertanya terkait peraturan pemindahan dana BLU dari Satker BLU ke Satker non-BLU apakah bisa dimungkinkan dilakukan, jika ada diatur dalam peraturan yang mana dan seperti apa mekanismenya, terimakasih mohon arahan

01.11.2023 • Muhammad Aziz

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Muhammad Azis
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai ketentuan Pasal 191 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat memerintahkan BLU untuk memindahkan saldo yang berasal dari surplus anggaran kepada BLU yang lain dalam hal untuk:
a. meningkatkan layanan BLU; dan/atau
b. mempertahankan keberlanjutan layanan BLU.

Merujuk pada ketentuan tersebut, pemindahan dana hanya dapat dilakukan dari satker BLU kepada satker BLU yang lain.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 06.11.2023