Pertanyaan:

Apakah Instansi yang status nya masih BLU/BLUD dapat mengajukan pembiayaan kepada Bank

02.11.2023 • Abie Ayub Al Anshori

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Abie Ayub Al Anshori
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai ketentuan Pasal 106 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, BLU dapat mengadakan pinjaman jangka pendek dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan. Selanjutnya, dalam Pasal 107 PMK dimaksud, diatur bahwa BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan perikatan pinjaman dengan pihak lain berupa badan usaha dalam negeri, baik lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, badan usaha lainnya, atau BLU.

*: bahwa ruang lingkup pengaturan tersebut hanya terkait BLU, BLUD tidak masuk dalam lingkup pengaturan.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 06.11.2023