Pertanyaan:

Apakah BPU pada sebuah BLU dapat mengikuti pengadaan barang jasa pemerintah?

03.11.2023 • Eri Setianto

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Eri Setianto
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Jika yang dimaksud BPU adalah unit usaha yang ada pada BLU, maka sesuai ketentuan Pasal 196 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 129.PMK.05/2020 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 202.PMK.05/2022 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, diatur bahwa untuk keperluan perizinan berusaha dan/atau persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, satker BLU dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan satker sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha.

Demikian disampaikan, semoga membantu.


Terjawab 06.11.2023