Pertanyaan:

Apakah BLUD bisa diaudit oleh KAP atau harus BPK?

24.11.2023 • adaityaa yusta

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Adaityaa Yusta

Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, khususnya pada pasal 99
(1). BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungajawaban berupa laporan keuangan.
.....
(7). Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan aturan diatas, maka yang melakukan audit atas laporan keuangan BLUD adalah BPK.
Untuk penjelasan lebih rinci terkait kewenangan/ketentuan pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK dan akuntan publik, silahkan menghubungi kontak center BPK.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 30.11.2023