Pertanyaan:

Assalamualaikum Mohon Maaf Sebelumnya, saya sebagai honor tenaga kontrak di Universitas Jambi dari Tahun 2007. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI. No: 782/KMK.05/2017 Tentang Universitas Jambi Menerapkan Pola Penerapan Keuangan BLU. yang ingin saya tanyakan 1. Terkait remunerasi apakah hanya berlaku untuk pegawai PNS? 2. Apakah Pegawai Non PNS (Tenaga Kontrak) seperti saya masuk dalam remunerasi? apa alasanya mengingat saya semenjak di tetapkan UNJA Sebagai PPK-BLU penuh saya slalu di wajibkan mengisi SKP tetapi tidak pernah mendapatkan remunerasi 3. Pengaturan keputusan/ Kebijakan Remunerasi itu di berdasarkan Menteri Keuangan atau Rektor? mohon maaf sebelumnya. di mohon penjelasanya. salam hormat

17.01.2024 • Ivan Zikrillah

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Ivan Zikrillah
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 271 Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.05/2020 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas.

Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional Non Pegawai Negeri Sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU. Dengan demikian, pemberian penghasilan bagi pegawai BLU selain kriteria di atas dapat diberikan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama antara pegawai yang bersangkutan dengan Pemimpin BLU.

Remunerasi BLU ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis tata cara pemberian remunerasi ditetapkan melalui Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan tentang remunerasi BLU dimaksud.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 24.01.2024