Pertanyaan:

Apakah dasar dalam penetapan grading pegawai BLU yg PNS, karena grading saya berdeda antara grading kementerian dg grading di BLU, apakah ini di perbolehkan ? sebagai informasi granding saya di kementerian 10 tetapi di BLU 9 (mengalami penurunan) apakah ini ada aturannya ? Mohon pencerahannya, Terimakasih

22.01.2024 • Arif Hidayat

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Arif Hidayat
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Struktur kelas jabatan (Grading) adalah sistem yang digunakan untuk mengelompokkan jabatan-jabatan berdasarkan rentang nilai jabatan yang ada dalam suatu organisasi. Sistem ini kemudian digunakan untuk menentukan tingkat kompensasi atau remunerasi yang tepat untuk setiap jabatan.

Pada BLU, nilai jabatan dimaksud diperoleh melalui proses evaluasi jabatan menggunakan metode BLU Evaluation System (BESt) dengan 10 Faktor Penimbang. Sedangkan pada instansi pemerintah, menggunakan metode Factor Evaluation System (FES).

Dengan demikian terdapat perbedaan metode evaluasi jabatan, sehingga memungkinkan adanya perbedaan dalam struktur kelas jabatan/grading yang dihasilkan.

Demikian disampaikan, semoga membantu

Terjawab 24.01.2024