Pertanyaan:

Selamat sore saya mau bertanya apakah benar satker BLU seperti UIN Raden Fatah itu tidak boleh menggunakan. Anggaran BLU untuk pembayaran remunerasi lebih dari 45% kalau emang tidak boleh apakah saya bisa mendapatkan aturan nya,

24.01.2024 • jumansyah

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Jumansyah
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Alokasi pagu remunerasi ditetapkan dengan merujuk kepada persentase tertentu dari total pendapatan BLU yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan remunerasi. Adapun besaran persentase tersebut, diusulkan oleh BLU melalui persetujuan Kementerian/Lembaga yang membawahi BLU tersebut, dalam hal ini Kementerian Agama, sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Kementerian Agama selaku pembina teknis satker BLU PTKIN.

Selanjutnya, berdasarkan kebijakan tersebut, persentase pagu remunerasi yang disampaikan akan digunakan dalam proses penyusunan serta penetapan remunerasi dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Remunerasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, pagu remunerasi yang ditetapkan dalam KMK remunerasi tersebut menjadi acuan dalam perhitungan dan pembayaran remunerasi pada masing-masing satker BLU.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 29.01.2024