Pertanyaan:

Mohon maaf sebelumnya, mohon penjelasannya kenapa terdapat perbedaan metode penilaian jabatan / grading pegawai antara BLU dan Instansi Pemerintah, bukankah BLU merupakan bagian dari Instansi Pemerintah ? Yang akhirnya terdapat perbedaan hasil nilai kelas jabatannya, yg menurut kami ini tidak baik untuk ekosistem pemerintahan secara nasional, dan apa yg mendasari perbedaan ini di perbolehkan. Mohon penjelasannya. Terimaksih

26.01.2024 • Arif Hidayat

Jawaban:

Yth. Bapak/Saudara Arif Hidayat
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, diberikan fleksibilitas yang salah satunya adalah berupa kewenangan pemberian remunerasi bagi para pejabat dan pegawainya.
Terkait remunerasi, pemberian remunerasi pada BLU dilakukan melalui serangkaian proses antara lain berupa evaluasi jabatan, penentuan baseline value, serta penghitungan besaran remunerasi.
Terkait evaluasi jabatan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan BLU menyatakan bahwa evaluasi jabatan pada BLU menggunakan metode yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Dengan penggunaan metode yang berbeda, maka akan sangat dimungkinkan terdapat perbedaan kelas jabatan sebagai hasil dari proses evaluasi jabatan.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 26.01.2024