Pertanyaan:

Selamat Siang, mohon izin pencerahannya, apabila BLU seperti RS/Puskesmas memberikan jasa penyediaan tempat untuk praktik kerja bagi mahasiswa bidang kesehatan, dan Universitas membayar sejumlah biaya sewa tempat tersebut, apakah terhadap pembayaran tersebut, BLU dipotong PPh 23 atas penghasilan? atau PPh 4 ayat 2 atas biaya sewa atau tidak terkena (dipotong) PPh 23? mohon bantuan dan pencerahannya, terimakasih

30.01.2024 • Emma

Jawaban:

Yth. Ibu/Saudari Emma
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.

(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

a.orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b.badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh apparat pengawasan fungsional negara; dan

c.warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) huruf b diatas, maka BLU dapat dikategorikan sebagai badan pemerintah yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. BLU sebagai satuan kerja yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat dikecualikan sebagai subjek PPh Badan. Sehingga atas penghasilan BLU sebagai badan tidak dipungut PPh.

Untuk penjelasan lebih detail, silahkan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat.


Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 01.02.2024