Pertanyaan:

Selamat pagi. mohon ijin pencerahannya kami PPPK 2023 sudah bekerja dari awal September 2023. Apakah kami berhak mendapatkan remunerasi sebagai pengganti dari tunjangan kinerja?. Soalnya dari mulai bertugas kami tidak mendapatkan remunerasi/tunjangan kinerja. Terima kasih mohon pencerahannya bagi kami.

05.02.2024 • Nurula Muchtar

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Sdr Nurula Muchtar
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK. Sama halnya dengan PNS, maka pegawai dengan status PPPK merupakan SDM pada BLU yang juga masuk dalam skema remunerasi. Lebih jauh, PPPK memiliki tugas tanggung jawab yang sama dengan PNS termasuk kesamaan berupa kesetaraan penghasilan yang diterima.
Dengan demikian, PPPK pada BLU juga dapat diberikan penghasilan yang sama dengan PNS untuk jabatan yang setara melalui skema remunerasi.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 06.02.2024