Pertanyaan:

Ijin bertanya,saya JFT Pranata Keuangan APBN Penyelia diangkat TMT April 2021. Pada awalnya sy mendapat remunerasi dengan grade 9. Tetapi pd tahun 2024 ini grade sy turun dg dasar SE Kepala Badan PPSDM Kesehatan nomor HK/02.02/I/1148/2019 tanggal 15 Mei 2019 ttg Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai (BLU) Poltekkes Kemenkes yang kata kepegawaian satker kami mjd dasar grade JFT Penyelia/Pertama di grade 8. Dimana di SE tersebut tdk menyebutkan scr eksplisit grade JFT Pranata Keuangan APBN Penyelia,hanya JFT Penyelia/Pertama (secara umum). Tetapi di tanggal 20 Desember 2019 terdapat Surat Dirjen Perbendaharaan ttg Penyampaian Kelas Jabatan bagi JFT PK APBN dan APK APBN yg ditujukan kpd Sekjen di seluruh KL menyebutkan secara eksplisit grade JFT Pranata Keuangan APBN Penyelia grade 9. Sbg informasi Badan PPSDMK berubah mjd Dirjen Nakes thn 2022 Pertanyaan : apakah penetapan grade 8 untuk JFT PK APBN dengan dasar SE Kabadan thn 2019 tsb itu sdh sesuai? Ataukan saya berhak utk mendapatkan grade 9 sesuai SE Menpan 2019?

07.02.2024 • Grafiyan Mulia A

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Grafiyan Mulia A
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Terkait pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Dalam rangka pembayaran remunerasi, dilakukan proses evaluasi jabatan serta penentuan jenjang jabatan/grade sesuai dengan metodologi yang berlaku umum pada BLU. Dengan demikian, akan sangat dimungkinkan terdapat penetapan grade pada BLU yang berbeda dengan penetapan grade jabatan yang sama pada K/L mengingat metodologi penetapan grade pada BLU berbeda dari metodologi penetapan grade pada K/L.

Adapun penetapan grade berdasarkan SE Men-PAN, dilakukan terutama pada struktur grading yang berlaku secara umum pada seluruh K/L. Hal ini mengingat bahwa struktur grading tersebut akan dikaitkan dengan pembayaran tunjangan kinerja sesuai ketentuan Perpres yang berlaku terkait tunjangan kinerja masing-masing K/L. Terhadap hal tersebut, dalam hal satker telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan lebih jauh telah memiliki ketentuan pembayaran penghasilan berdasarkan remunerasi, maka struktur grading yang digunakan adalah struktur grading remunerasi yang mengacu pada ketetapan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan tentang Remunerasi masing-masing BLU.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 15.02.2024