Pertanyaan:

Satker kami memiliki kendaraan operasional (mobil Hiace), dimana kebijakan dari satker kami agar kegiatan tidak rutin (kegiatan mahasiswa) diluar kantor, kendaraan yang dipergunakan harus kendaraan dinas dan di anggarakan pada dana PNBP untuk pembelian Bahan Bakarnya, yang jadi pertanyaan kami, apakah dapat kami proses belanja bahan bakar tersebut pada akun 525112 (Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU) atau pada akun 525114 (Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU)?

15.02.2024 • Dwiana Suharti Ito

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Dwiana Suharti Ito
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Terkait pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republim Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara:
Barang Milik Negara (BMN) digunakan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak diperkenankan menggunakan BMN untuk keperluan pribadi/keperluan diluar kedinasan.

2.Berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No KEP-331/PB/2021 tetang Kedefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standart, akun 525112 Belanja Barang BLU digunakan untuk mencatat pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non 0perasional BLU.

3.Kegiatan Mahasiswa merupakan bagian dari kegiatan operasional layanan BLU Pendidikan. Sehingga keperluan untuk BBM kendaraan dinas dalam rangka kegiatan mahasiswa tersebut dapat dibebankan pada akun akun 525112 Belanja Barang BLU

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 18.02.2024