Pertanyaan:

Selamat siang, kami PPPK dari instansi Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola BLU, ingin menanyakan apakah ada surat edaran atau perarutaran sebagai acuan tentang Remunerasi PPPK di instansi yang menerapkan BLU, dengan grade yang sama dengan PNS dalam satu UPT, karena dalam UUD terbaru PPPK dan PNS bagian dari komponen ASN, Saat ini dalam penerapan masih ada perbedaan di tempat kami dan upt instansi perhubungan yang lain.. Terima Kasih

19.02.2024 • Jul

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Sdr Jul
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU.

Mengikuti kebijakan SDM terbaru yang ditetapkan Pemerintah, saat ini SDM pada instansi Pemerintah termasuk BLU adalah ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Dan sesuai ketentuan yang berlaku terkait PPPK, tidak terdapat perbedaan hak dan kewajiban mengingat PPPK melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang sama yang diemban oleh PNS.
Terkait hal tersebut, dengan demikian PPPK juga memiliki hak finansial yang sama dengan PNS dalam hal ini pada BLU dengan skema remunerasi.

Adapun terkait kesetaraan penghasilan antara PPPK yang satu dengan yang lain dalam hal berbeda BLU, hal ini dimungkinkan mengingat masing2 BLU memiliki aturan remunerasi masing-masing yang ditetapkan olen Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan tentang remunerasi satker BLU yang bersangkutan.
Hal ini juga berlaku pada PPPK yang sama namun ditempatkan/ditugaskan bukan pada satker BLU misalnya di unit teknis lainnya pada K/L, maka sangat dimungkinkan memiliki penghasilan yang berbeda.

Demikian disampaikan, semoga membantu.

Terjawab 26.02.2024