Pertanyaan:

Bagaimana prosedur untuk pembentukan unit usaha binis di BLU telekomunikasi

28.02.2024 • Delta Purba

Jawaban:

Yth. Bapak/Ibu/Saudara Delta Purba
Terima kasih telah menggunakan layanan helpdesk Direktorat PPK BLU

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor-129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan layanan Umum dapat kami sampaikan sebagai berikut:

-Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BLU dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk Unit Usaha.
-Unit usaha merupakan bagian dari BLU yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU
-Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan analisis aspek teknis, aspek keuangan, & aspek hukum untuk mendapatkan keuntungan.
-Analisis aspek keuangan dituangkan dalam RBA dengan paling sedikit memuat proyeksi pendapatan dan belanja unit usaha.
-Pemimpin BLU menunjuk seorang Pegawai untuk memimpin unit usaha
-Perekrutan pegawai pada unit usaha harus mendapat persetujuan dari Pemimpin BLU.
-Unit usaha dapat dikelola sendiri oleh BLU atau dikelola bersama dengan mitra.
-Dalam hal unit usaha dikelola sendiri oleh BLU, pendapatan dan belanja unit usaha merupakan pendapatan dan belanja BLU.
-Pemimpin unit usaha harus menyusun laporan keuangan untuk keperluan pengukuran kinerja manajerial yang dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BLU.


Demikian disampaikan, semoga dapat membantu.

Terjawab 01.03.2024